Pasal 46
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum
kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan
pelayanan BUMN/BUMD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air
Minum yang dilaksanakannya;
- penyusunan prosedur operasional standar
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
- penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
- peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan
standar kompetensi Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM.
(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia
sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
