PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 45
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan
BUMD berkewajiban untuk:
- menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat
kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
- mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan
kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali
dalam keadaan memaksa/kahar;
- memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan
perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan;
- memberikan informasi berupa laporan mengenai
pelaksanaan pelayanan;
- menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan
masyarakat; dan
- berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian
sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi
lingkungan hidup.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -24-
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD
