Pasal 52
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM
untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang
belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN,
BUMD, UPT, dan UPTD.
(2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
- memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari;
dan
- tidak melayani masyarakat umum.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri
dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
- tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat/pelanggan; dan
- pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan
kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -28-
(4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian
sumber Air Baku.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin
Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan
sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan
Menteri.
