PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 53
BAB 7 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
(1) Pelanggan berhak untuk:
- memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi
syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai
dengan standar yang ditetapkan; dan
- mendapatkan informasi tentang:
struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan
kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan
berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
(2) Pelanggan wajib:
membayar tagihan atas jasa pelayanan;
menghemat penggunaan Air Minum;
turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana
SPAM; dan
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah
ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.
Bagian Kesatu
Pembiayaan
