Pasal 54
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3) Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan SPAM
berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
BUMN atau BUMD;
dana masyarakat; dan/atau
sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan
Penyelenggaraan SPAM bagi lintas daerah provinsi dan
kepentingan strategis nasional.
(5) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
juga dapat digunakan untuk:
keadaan darurat;
pemenuhan standar pelayanan minimal; dan/atau
masyarakat berpenghasilan rendah.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -30-
