Pasal 55
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman,
hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan
penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan
BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM.
(2) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air
tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan,
Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam
upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang
dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan
antara pendapatan dengan biaya operasi dan
pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
