Pasal 56
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai
kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan
perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah
BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan
kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip
tertentu.
(2) Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau
BUMD; dan
- Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan
kerjasama mengutamakan masyarakat
berpenghasilan rendah.
(3) Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
bentuk:
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan
SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi;
- investasi unit distribusi yang selanjutnya
dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD
yang bersangkutan; dan/atau
- investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan
dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM
yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak
berbasis kinerja.
(4) Pengadaan badan usaha swasta dalam kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka terwujudnya kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang
diperlukan sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Tarif, Retribusi, dan Iuran
