Pasal 57
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air
Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap
pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN,
BUMD, dan UPT.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada:
keterjangkauan dan keadilan;
mutu pelayanan;
pemulihan biaya;
efisiensi pemakaian air;
transparansi dan akuntabilitas; dan
perlindungan Air Baku.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -32-
(3) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif
Air Minum meliputi:
biaya operasi dan pemeliharaan;
biaya depresiasi/amortisasi;
biaya bunga pinjaman;
biaya lain; dan/atau
keuntungan yang wajar.
(4) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi beberapa kelompok pelanggan yang
dicantumkan dalam struktur tarif.
(5) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan
Pokok Air Minum Sehari-hari.
(6) BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif
termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi
silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan
penghematan penggunaan Air Minum.
