Pasal 58
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(2) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum
diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum
diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
(5) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
