PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 6
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan
pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan
klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan
Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Paragraf 3
Unit Produksi
