PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 7
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat
digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi
Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
(2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
perangkat operasional;
alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
bangunan penampungan Air Minum.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa
hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.
Paragraf 4
Unit Distribusi
