PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 8
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum
dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan distribusi dan perlengkapannya;
bangunan penampungan; dan
alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan
sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -8-
Paragraf 5
Unit Pelayanan
