PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 9
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2) Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
sambungan langsung;
hidran umum; dan/atau
hidran kebakaran.
(3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Bagian Ketiga
SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
Paragraf 1
Umum
