Pasal 20
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri
atas:
- Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan
SPAM;
- Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan
SPAM; dan
- Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan SPAM.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -12-
(2) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun
dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi
Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi
lingkungan daerah sekitarnya.
(4) Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun
sekali.
(5) Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5
(lima) tahun sekali.
