PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 21
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b terdiri atas:
Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan
Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan
dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan
berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu
periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan
memuat komponen utama sistem beserta dimensi-
dimensinya.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
