PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 22
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 disusun dengan memperhatikan:
rencana pengelolaan sumber daya air;
rencana tata ruang wilayah;
kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM;
kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat di daerah/wilayah setempat dan
sekitarnya; dan
- kondisi kota dan rencana pengembangannya.
(2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dan ditetapkan oleh gubernur.
(4) Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan
oleh bupati/walikota.
