PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 23
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan konsultasi publik.
