Pasal 62
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah
Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi:
koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
proses penyusunan sampai dengan penetapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -34-
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(2) Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD,
Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
- pendampingan penerapan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi
kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat
mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara
dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM.
Bagian Kedua
Pengawasan
