PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 63
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan
UPT.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD,
UPTD, dan Kelompok Masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN,
BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
