Pasal 64
BAB 9 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan
dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(4) BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti
laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
