PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 61
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh
Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat
dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan
bersama.
(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang
bersangkutan.
