PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 60
BAB 8 — ### PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh
UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk
retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan daerah.
