PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 1
- Daerah adalah Kabupaten Wajo.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Wajo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Wajo.
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau
Tempe yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum
adalah badan usaha milik daerah yang bergerak
di bidang pelayanan air minum, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. - Perusahaan Daerah Air Minum adalah perusahaan
daerah air minum Kabupaten Wajo yang didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo
Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo. - Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5
10. Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam
Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada
Perumda Air Minum atau Kuasa Pemilik Modal yang
selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air
Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Perumda
Air
Minum
dan
memegang
segala
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi
atau Dewan Pengawas.
11. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum
yang
bertugas
melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan
kegiatan
pengurusan
Perumda
Air
Minum.
12. Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang
bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air
Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air
Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
anggaran dasar.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya
disingkat
APBD
adalah
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo
14. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan
Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan
penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum.
15. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan
dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau
pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota
Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh
KPM.
16. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya
disingkat UKK adalah proses untuk menentukan
kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat
sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Direksi
Perumda Air Minum.
17. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama
yang telah mengikuti UKK.
18. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah
mengikuti UKK.
6
19. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk
melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan
Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai
pengangkatan oleh KPM.
20. Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum.
21. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang
terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk
memenuhi kebutuhan sendiri.
22. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah
kebijakan biaya jasa layanan air minum yang
ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap
meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang
wajib dibayar oleh pelanggan.
23. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun.
24. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda atau sebutan
lain yang selanjutnya disebut RKA Perumda adalah
penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda.
25. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian
instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai
proses
penyelenggaraan
aktivitas
organisasi,
bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan
oleh siapa dilakukan.
26. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem
pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi
yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan
antar pemangku kepentingan.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wajo, berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang disingkat Perumda Air Minum.
7
Pasal 3
Nama Perumda Air Minum adalah Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe.
Pasal 4
Perumda Air Minum berkedudukan dan berkantor pusat
di Daerah.
Pasal 5
(1) Perumda Air Minum dapat membuka kantor pelayanan
di seluruh wilayah kecamatan di Daerah.
(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direksi,
berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud pendirian Perumda Air Minum yakni untuk memenuhi dan melayani kebutuhan air minum guna mendukung peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 7
Tujuan pendirian Perumda Air Minum, meliputi:
a. memberikan
manfaat
bagi
perkembangan
perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pelayanan
dan pemenuhan hajat hidup masyarakat melalui
penyediaan air minum yang bermutu sesuai norma dan
standar
kesehatan
secara
berkelanjutan,
mengutamakan
pemerataan,
pelayanan
dan
mempertimbangkan
keterjangkauan
daya
beli
masyarakat; dan
c. memperoleh
laba
sebagai
salah
satu
sumber
pendapatan asli daerah.
8 BAB IV KEGIATAN USAHA
Pasal 8
(1) Kegiatan Usaha Perumda Air Minum terdiri atas: a. pelayanan penyediaan air minum; b. pengiriman air tangki; c. pengembangan usaha lain yang dapat memberikan keuntungan pada perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Bupati. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 9
Perumda Air Minum didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan peerundang-undangan. BAB VI PERMODALAN Bagian Kesatu Modal Dasar dan Modal Disetor
Pasal 10
(1) Modal Dasar Perusahaam Umum Daerah Air Minum
ditetapkan sebesar Rp45.968.462.983,00 (Empat
Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah);
(2) Modal yang disetor sampai dengan ditetapkannya
Peraturan daerah ini sebesar Rp45.968.462.983,00
(Empat Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
9
Pasal 11
(1) Modal Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Semua alat likuid disimpan dalam bank pemerintah yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 12
(1) Sumber Modal Perumda Air Minum terdiri dari:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan
b. konversi dari pinjaman
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat bersumber dari:
a. daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. daerah lainnnya;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturanperundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d yaitu:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
10
Pasal 13
Modal Perumda Air Minum yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas tanggung jawab Daerah atas kerugian Perumda Air Minum. BAB VII ORGAN DAN PEGAWAI Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum. (2) Organ Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas: dan c. Direksi. (3) Setiap orang dalam kepengurusan Perumda Air Minum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Bagian Kedua KPM
Pasal 15
(1) Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Air Minum. (2) KPM memegang kekuasaan tertinggi atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Pasal 16
(1) Bupati selaku pemilik modal Perumda Air Minum mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
11
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan
anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber
dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan
revaluasi aset;
f.
pengangkatan
dan
pemberhentian
Dewan
Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan
Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i.
pengesahan laporan tahunan;
j.
penggabungan,
pemisahan,
peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air
Minum; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air
Minum dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air
Minum apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perumda Air Minum; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum
daerah secara melawan hukum.
12
Pasal 18
a. KPM melakukan rapat dalam pengembangan usaha
Perumda Air Minum bersama Dewan Pengawas, dan
Direksi.
b. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda
Air Minum; dan
c. rapat luar biasa.
Pasal 19
a. Perumda Air Minum dapat memberikan insentif kepada
pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2).
b. Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. capaian target kinerja;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang
dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan.
c. Besaran insentif ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Paragraf 1
Pemilihan dan Pengangkatan
Pasal 20
a. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
b. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. pejabat pemerintah daerah,
b. profesional, dan/atau
c. masyarakat/konsumen yang independen.
Pasal 21
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
13
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;
f.
berijazah paling rendah strata satu (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i.
tidak
pernah
menjadi
anggota
Direksi,
Dewan
Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan
pailit;
j.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,
dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 22
a. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM.
b. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama
dengan jumlah Direksi.
c. Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1
(satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan
Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
d. Penentuan
jumlah
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas
keputusan,
pengawasan,
dan
pembiayaan
bagi
kepentingan Perumda Air Minum.
14
Pasal 23
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah melalui tahapan seleksi administrasi, UKK oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Bupati dan Wawancara akhir yang dilakukan Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 24
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi,
kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat
pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 tidak berlaku bagi pengangkatan
kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
Pasal 25
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila anggota Dewan Pengawas dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya
berhasil
meningkatkan kinerja Perumda Air Minum dalam
memberikan pelayanan air kepada masyarakat.
15
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali,
anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani
kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan
kontrak
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
sebelum
pengangkatan
kembali
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas.
Paragraf 2
Tugas dan Kewajiban
Pasal 26
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air
Minum; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan pengurusan Perumda Air
Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Berakhirnya Jabatan
Pasal 27
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 28
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir dikarenakan masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
16
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas
pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1
(satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar
pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau
memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Dewan Pengawas dilaksanakan setelah hasil audit
dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor
akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan
Perumda Air Minum dilakukan oleh KPM.
(6) Pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPM dapat
menunjuk Pelaksana tugas sebelum adanya Dewan
Pengawas Defenitif.
(7) Seleksi Dewan pengawas dalam hal terjadi kekosongan
jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilaksanakan paling lambat 6 (bulan) sejak terjadinya
kekosongan jabatan Dewan Pengawas.
Pasal 29
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir
karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, wajib disertai alasan
pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan terbukti secara
sah:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
anggaran dasar;
17
c. terlibat
dalam
tindakan
kecurangan
yang
mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum,
negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan
Pengawas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan
kebijakan
Pemerintah
Daerah
seperti
restrukturisasi,
likuidasi,
akuisisi,
dan
pembubaran Perumda Air Minum.
(3) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPM memberhentikan sementara anggota
Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan
berdasarkan status hukum yang ditetapkan dengan
ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun.
Pasal 30
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang paling rendah memuat:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian
Dewan
Pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 31
Anggota Dewan Pengawas dipulihkan kembali nama baik dan jabatannya setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
18 Paragraf 4 Larangan
Pasal 32
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih
dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.
(2) Larangan Jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan
sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 33
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas.
19
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai
anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 34
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Perumda Air Minum.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota
Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan
mengganti
kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke
rekening kas umum daerah.
Paragraf 5
Penghasilan Dewan Pengawas
Pasal 35
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Besaran
penghasilan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perumda
Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati.
20
Pasal 36
(1) Dewan
Pengawas
Perumda
Air
Minum
dapat
mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh
Perumda Air Minum.
(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Dewan
Pengawas.
Paragraf 6
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 37
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas
dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas
sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah
rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Direksi
Paragraf 1
Pemilihan dan Pengangkatan
Pasal 38
Direksi Perumda Air Minum diangkat Perumda Air Minum oleh KPM.
Pasal 39
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi merupakan
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
21
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
perusahaan;
f.
berijazah paling rendah Strata Satu (S-1);
g. memiliki Sertifikasi Manajemen Air Minum;
h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
manajerial perusahaan berbadan hukum;
i.
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
j.
tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
keuangan daerah;
l.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,
dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 40
wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Direksi.
(2) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Calon anggota Direksi terpilih
menandatangani
surat
pernyataan
yang
berisi
kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia
diberhentikan
sewaktu-waktu,
atau
mengajukan proses hukum sehubungan dengan
pemberhentian tersebut.
Pasal 41
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui
seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah melalui tahapan seleksi administrasi, UKK
yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk
Bupati, dan wawancara akhir oleh Bupati.
(3) Bupati melaksanakan seleksi tahapan wawancara
akhir terhadap calon anggota direksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 42
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 tidak berlaku bagi pengangkatan
kembali
anggota
Direksi
yang
dinilai
mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit rendah memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis
serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air
Minum;
23
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan
perusahaan atau mampu mempertahankan opini
audit Wajar Tanpa Pengecualian Perumda Air
Minum;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Dalam
melakukan
penilaian
kemampuan
tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
dokumen paling rendah terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Dewan Direksi diangkat kembali,
anggota
Direksi
wajib
menandatangani
Kontrak
Kinerja.
(5) Penandatanganan
Kontrak
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
sebelum
pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 44
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian
khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat
diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
rendah memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis
serta rencana kerja dan anggaran Perumda Air
Minum;
24
b. opini audit laporan keuangan perusahaan minimal
Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut diakhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan telah ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar
100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode
kepemimpinan.
(3) Dalam hal Anggota Direksi yang berasal unsur
Perumda Air Minum telah berakhir masa jabatannya
sebelum memasuki usia pensiun, yang bersangkutan
dikembalikan kedudukannya sebagai pegawai dengan
pangkat dan golongan tertinggi pada Perumda Air
Minum.
Paragraf 2
Tugas dan Kewenangan
Pasal 45
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi,
dan pengawasan seluruh kegiatan operasional
Perumda Air Minum;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air
Minum;
d. menyelenggarakan
administrasi
umum
dan
keuangan;
e. menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun/Rencana
Jangka Panjang (corporate plan) Perumda Air
Minum untuk disahkan Bupati selaku KPM melalui
Dewan Pengawas;
f.
menyusun Rencana kerja dan Anggaran yang
merupakan penjabaran tahunan dari rencana
bisnis Perumda Air Minum untuk disahkan Bupati
selaku KPM melalui Dewan Pengawas; dan
25
g. membuat dan menyampaikan laporan seluruh
kegiatan Perumda Air Minum.
(2) Direksi
dalam
menjalankan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. mengangkat
dan
memberhentikan
pegawai
Perumda
Air
Minum
berdasarkan
Peraturan
Kepegawaian Perumda Air Minum;
b. menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di
bawah Direksi;
d. mengusulkan besaran tarif air kepada Bupati
dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
e. mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar
pengadilan;
f.
menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum mewakili Perumda Air Minum;
g. menandatangani
Laporan
Bulanan,
Laporan
Triwulan, dan Laporan Tahunan Perumda Air
Minum;
h. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik
Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan
Bupati selaku KPM atas pertimbangan Dewan
Pengawas; dan
i.
melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam
perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan
pihak lain dengan persetujuan Bupati selaku KPM
atas
pertimbangan
Dewan
Pengawas
dengan
menjaminkan aset Perumda Air Minum sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 46
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air
Minum apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air
Minum dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
dan/atau
26
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan
yang
bertentangan
dengan
kepentingan Perumda Air Minum.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air
Minum yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota
Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan
Perumda Air Minum; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal
seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas
mempunyai
benturan
kepentingan
dengan
Perumda Air Minum.
Paragraf 3
Berakhirnya Masa Jabatan
Pasal 47
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 48
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b, anggota Direksi wajib
menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa
jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir
masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang
belum
dilaporkan
paling
lama
1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Pengawas
wajib
menyampaikan
penilaian
dan
rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
27
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta
penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk
memperpanjang
atau
memberhentikan
anggota
Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan
setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit
tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan
kepada KPM.
Pasal 49
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf c, pemberhentian dimaksud
wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan
data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah,
anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
anggaran dasar;
c. terlibat
dalam
tindakan
kecurangan
yang
mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum,
Negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan
kebijakan
Pemerintah
Daerah
dalam
hal
Restrukturisasi,
Likuidasi,
Akuisisi,
dan
Pembubaran Perumda Air Minum.
(3) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPM memberhentikan sementara anggota
Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan
berdasarkan status hukum yang ditetapkan dengan
ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun.
28
Pasal 50
(1) Direksi pada Perumda Air Minum diberhentikan oleh
KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang paling rendah memuat:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 51
Anggota Direksi dipulihkan kembali nama baik dan jabatannya setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 52
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi, pelaksanaan tugas kepengurusan Perumda Air
Minum dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal
Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan
tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi
definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas,
pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh
KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda
Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas
pengurusan Perumda Air Minum sampai dengan
pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
29 Paragraf 4 Larangan
Pasal 53
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi
administratif
berupa
diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai
anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota
Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 54
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perumda Air Minum.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan
umum
Daerah
kecuali
anggota
Direksi
yang
bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan
tersebut dan disetorkan ke rekening Perumda Air
Minum.
30 Paragraf 5 Penghasilan Direksi
Pasal 55
(1) Penghasilan
Direksi
pada
Perumda
Air
Minum
ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran penghasilan anggota Direksi disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 6
Rapat Direksi
Pasal 56
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat
diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh
anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang
berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
apabila terdapat pernyataan ketidak setujuan anggota
Direksi.
Bagian Kelima
Pegawai
Pasal 57
(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai Perumda Air Minum ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
31 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 58
(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan
yang layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(3) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air
Minum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai
Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 59
Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan pegawainya pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai,
Perumda
Air
Minum
melaksanakan
program
peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya
manusia.
(2) Program peningkatan kapasitas dan kualitas sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran
Perumda Air Minum.
Pasal 61
(1) Pegawai Perumda Air Minum dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik. (2) Dalam hal Pegawai Perumda Air Minum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Direksi.
32
BAB VIII
SATUAN PENGAWAS INTERN,
KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
Bagian Kesatu
Satuan Pengawas Intern
Pasal 62
(1) Pada Perumda Air Minum dibentuk Satuan Pengawas
Intern yang merupakan aparat pengawas intern
Perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dipimpin
oleh
seorang
Kepala
yang
bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pengangkatan
Kepala
Satuan
Pengawas
Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 63
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan
operasional dan keuangan Perumda Air Minum menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada
BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan
atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur;
dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.
Pasal 64
(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas
hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur dengan
tembusan Dewan Pengawas.
(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan
secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 65
(1) Direktur menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
33 (2) Direksi wajib meperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perumda Air Minum sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 67
(1) Dewan Pengawas membentuk Komite Audit dan Komite
Lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan.
(2) Komite Audit dan Komite Lainnya sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
beranggotakan
unsur
independen yang dipimpin oleh seorang anggota Dewan
Pengawas.
(3) Komite Audit dan Komite Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya
dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
Pasal 68
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern maupun
auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem
pengendalian
manajemen
serta
pelaksanaannya;
34
d. memastikan telah terdapat reviu yang memuaskan
terhadap
segala
informasi
yang
dikeluarkan
perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan
tugas
lain
yang
terkait
dengan
pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 69
(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu
membiayai pelaksanaan tugas Komie Audit dan Komite
Lainnya, Perumda Air Minum dapat tidak membentuk
Komite Audit dan Komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk Komite Audit dan Komite
Lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), fungsi Komite Audit dan Komite Lainnya
dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya diatur dalam Peraturan Bupati. BAB IX PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Perencanaan Paragraf 1 Rencana Bisnis
Pasal 71
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Air Minum saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan,
dan program kerja.
35
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis
kepada
Dewan
Pengawas
untuk
ditandatangani
bersama.
(4) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada
KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(7) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 72
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran
yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana
Bisnis.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling rendah memuat rencana rinci
program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir
bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana
Kerja
dan
Anggaran
yang
telah
ditandatangani
antara
Direksi
dengan
Dewan
Pengawas
disampaikan
kepada
KPM
untuk
mendapatkan pengesahan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan Rencana Kerja dan/atau
Rencana Anggaran dalam tahun buku yang sedang
berjalan, Direksi harus menyampaikan perubahan
Rencana Kerja dan/atau Rencana Anggaran kepada
KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
36
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Bisnis dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum
berpedoman
pada
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Operasional
Paragraf 1
Standar Operasional Prosedur
Pasal 74
(1) Operasional
Perumda
Air
Minum
dilaksanakan
berdasarkan Standar Operasional Prosedur.
(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi
dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur
perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling rendah memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f.
pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i.
pengawasan.
(5) Standar Operasional Prosedur ditetapkan dengan
Peraturan Direksi yang berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 75
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai
dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) terdiri atas prinsip:
37
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Air Minum;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum memiliki
daya saing yang kuat secara nasional dan
internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum secara
profesional,
efisien
dan
efektif,
serta
memberdayakan
fungsi
dan
meningkatkan
kemandirian perusahaan;
d. mendorong agar organ Perumda Air Minum dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-undangan
kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial
Perumda Air Minum dan pemangku kepentingan
terhadap kelestarian lingkungan.
e. meningkatkan kontribusi dalam perekonomian
daerah; dan
f.
meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagai
perkembangan investasi.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
Direksi.
(5) Penerapan
Tata
Kelola
Perusahaan
Yang
Baik
dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Perumda Air Minum didirikan.
Paragraf 3
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 76
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparasi.
38
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa
Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Kerja Sama
Pasal 77
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan kerja sama
dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
saling menguntungkan dan melindungi kepentingan
Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang
berkerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum dengan
Pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai
dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset
tetap yang dimiliki Perumda Air Minum, kerja sama
dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan
ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Air Minum 3 (tiga)
tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa
tanah dari Perumda Air Minum yang berasal dari
Penyertaan Modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis
utama.
(6) Perumda Air Minum dapat memprioritaskan kerja
sama dengan badan usaha milik Pemerintah Daerah
lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan
kepada Perumda Air Minum untuk melaksanakan kerja
sama.
(8) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39 Paragraf 5 Pinjaman
Pasal 78
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan pinjaman dari
lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri
untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air
Minum yang berasal dari hasil usaha Perumda Air
Minum dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan
pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Air Minum melakukan pinjaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda
Air Minum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 79
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling
rendah
terdiri
dari
laporan
pengawasan
yang
disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan
triwulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah akhir triwulan yang berkenaan.
(4) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari kerja setelah tutup tahun buku Perumda Air
Minum.
40
(5) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas tidak
menandatangani
laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasan
secara tertulis.
(7) Tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan
tahunan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pelaporan Direksi
Pasal 80
(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum terdiri dari:
a. laporan bulanan,
b. laporan triwulan, dan
c. laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri
atas:
a. laporan kegiatan operasional; dan
b. laporan keuangan yang disampaikan kepada
Dewan Pengawas.
(3) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit dan
b. laporan manajemen yang ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan
kepada KPM.
(5) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada
masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disahkan oleh KPM.
41
(7) Dalam
hal
terdapat
anggota
direksi
tidak
menandatangani
laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(8) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
Paragraf 3
Laporan Tahunan
Pasal 81
(1) Laporan
direksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 80 (1) paling rendah memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air
Minum;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang bersangkutan;
f.
nama
anggota
Direksi
dan
anggota
Dewan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan;
dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan
Pengawas untuk 1 (satu) tahun.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang bersangkutan dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan
laba
rugi
dari
tahun
buku
yang
bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
42 BAB X PENGGUNAAN LABA Bagian Kesatu Penggunaan Laba
Pasal 82
(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum diatur dalam
anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar Perumda Air
Minum;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem
untuk
anggota
Direksi
dan
Dewan
Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f.
penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan laba Perumda Air Minum diprioritaskan
untuk
peningkatan
kuantitas,
kualitas,
dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada pelanggan
dan pelayanan dasar.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum
ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 83
(1) Perumda Air Minum wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana
cadangan.
(2) Penyisihan
laba
bersih
untuk
dana
cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
sampai dengan dana cadangan mencapai 20% (dua
puluh persen) dari modal Perumda Air Minum.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air
Minum mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian
Perumda Air Minum.
43
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen) dari modal Perumda Air Minum, KPM
dapat memutuskan agar kelebihan dana cadangan
tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air
Minum.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 84
Dividen Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 85
Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
Pasal 86
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat
dalam pembukuan Perumda Air Minum dan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut
belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 87
(1) Perumda Air Minum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
44
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha
mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Bagian Ketiga
Pembagian Penggunaan Laba
Pasal 88
Pembagian penggunaan laba bersih Perumda Air Minum
berdasarkan laporan keuangan yang telah audit dan telah
mendapatkan pengesahan dari KPM ditetapkan sebagai
berikut:
a. dana cadangan sebesar paling rendah 20% (dua puluh
persen);
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha
perintisan Perumda yang bersangkutan paling rendah
20% (dua puluh persen);
c. dividen paling rendah 20% (dua puluh persen);
d. tantiem untuk anggota direksi dan Dewan Pengawas
paling tinggi 5% (lima persen);
e. bonus (untuk Pegawai) paling tinggi sebesar 5% (lima
persen);
f. tanggung jawab sosial dan lingkungan paling rendah
2% (dua persen).
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pelanggan
Pasal 89
Setiap pelanggan Perumda Air Minum berhak untuk:
a. memperoleh pelayanan air minum sesuai pelayanan
teknis dan administrasi Perumda Air Minum;
b. mendapatkan informasi tentang struktur, besaran
tarif, tagihan serta pelayanan teknis; dan
c. mengajukan ketidakpuasan baik lisan maupun tertulis
atas pelayanan yang merugikan dirinya.
45
Pasal 90
Setiap pelanggan Perumda Air Minum berkewajiban:
a. membayar
tagihan,
dan
denda
keterlambatan
pembayaran atas jasa pelayanan;
b. menggunakan produk pelayanan sesuai ketentuan;
c. turut menjaga dan memelihara sarana air minum;
d. mengikuti
petunjuk
dan
prosedur
yang
telah
ditetapkan oleh pihak Perumda Air Minum; dan
e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara
hukum apabila terjadi perselisihan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Perumda Air Minum
Pasal 91
Perumda Air Minum berhak:
a. memperoleh lahan dari Pemerintah Daerah untuk
membangun
dan
mengopersionalkan
sarana
air
minum
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
b. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan
tarif jasa pelayanan;
c. menetapkan
dan
mengenakan
denda
terhadap
keterlambatan pembayaran tagihan;
d. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai
dengan izin yang telah ditetapkan; dan
e. memutus
sambungan
pelanggan
apabila
tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
Pasal 92
Perumda Air Minum berkewajiban:
a. memberikan pelayanan secara teknis dan administrasi;
b. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang
bersifat
khusus
dan
berpotensi
akan
menyebabkan perubahan atas kualitas dan kuantitas
pelayanan;
46
c. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan
kepada setiap pelanggan yang telah memenuhi syarat,
kecuali dalam keadaan memaksa;
d. memberikan
informasi
mengenai
pelaksanaan
pelayanan;
e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara
hukum apabila terjadi perselisihan; dan
f. berperan
serta
dalam
upaya
perlindungan
dan
pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi
lingkungan.
BAB XII
MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
Bagian Kesatu
Dasar Penetapan Tarif
Pasal 93
Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f.
transparansi dan akuntabilitas.
Bagian Kedua
Penetapan Tarif
Pasal 94
(1) Setiap
pelanggan
baru
dikenakan
biaya
penyambungan.
(2) Perumda Air Minum mengenakan beban tetap bulanan
kepada setiap sambungan pelanggan untuk biaya
pemeliharaan meter dan biaya administrasi rekening.
(3) Perumda Air Minum dapat mengenakan beban tetap
bulanan kepada pelanggan pasif.
(4) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan beban tetap bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati atas usul Direksi dengan persetujuan
Dewan Pengawas.
47
Pasal 95
(1) Tarif air minum Perumda Air Minum dibedakan dalam
4 (empat) jenis, yaitu:
a. tarif rendah;
b. tarif dasar;
c. tarif penuh; dan
d. tarif kesepakatan.
(2) Tata cara penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan berdasar pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB XIII
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 96
(1) Perumda dapat menerima penugasan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan
umum
tertentu
dengan
tetap
memperhatikan
maksud
dan
tujuan
Pendirian
Perumda Air Minum.
(2) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terlebih dahulu dikaji bersama oleh pemberi
penugasan dan Perumda sebelum
mendapatkan
persetujuan dari KPM Perumda Air Minum.
(3) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan, berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(4) Perumda dalam melaksanakan penugasan harus
secara
tegas
melakukan pemisahan pembukuan
mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan
dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perumda.
(5) Setiap
pelaksanaan
penugasan,
Direksi
wajib
memberikan laporan kepada KPM Perumda.
(6) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
48
BAB XIV
EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 97
(1) Evaluasi Perumda Air Minum dilakukan dengan cara
membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
(3) Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a. Perumda Air Minum;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
rendah meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 98
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur
kinerja Perumda Air Minum.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun
oleh Perumda Air Minum dan disampaikan kepada
KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Air Minum
menjadi dasar evaluasi Perumda Air Minum.
(4) Bupati
menyampaikan
hasil
penilaian
tingkat
kesehatan kepada Menteri.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49 Bagian Kedua Restrukturisasi Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 100
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk
menyehatkan
Perumda
Air
Minum
agar
dapat
beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan
profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Air
Minum;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perumda Air
Minum yang terus menerus mengalami kerugian dan
kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha
Perumda Air Minum.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan
efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragraf 2
Cakupan Restrukturisasi
Pasal 101
(1) Restrukturisasi
meliputi
Restrukturisasi
regulasi
dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah
Daerah
dan
Perumda
Air
Minum
untuk
menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan
kewajiban pelayanan publik.
50
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-udangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk Hukum
Pasal 102
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan perubahan
bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda
Air Minum dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk
hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
Pasal 103
(1) Penggabungan dan peleburan Perumda Air Minum
dapat dilakukan dengan BUMD lain.
(2) Perumda Air Minum dapat mengambil alih BUMD
dan/atau badan usaha lainnya.
Pasal 104
(1) Pembubaran Perumda Air Minum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(2) Fungsi
Perumda
Air
Minum
yang
dibubarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air
Minum dikembalikan kepada Daerah.
51
Pasal 105
Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
pembubaran Perumda Air Minum dilakukan berdasarkan
hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan
hasil evaluasi Perumda Air Minum.
BAB XVI
KEPAILITAN
Pasal 106
(1) Perumda Air Minum dapat dinyatakan pailit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Air Minum hanya dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan agar Perusahaan
dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari
Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
Perumda Air Minum dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian dimaksud.
Pasal 107
(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
52
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil
alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan
dasar
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan
kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 108
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan
fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. Pejabat
pada
Pemerintah
Daerah
yang
melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan
Sekretaris Daerah.
Pasal 109
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan pengurusan Perumda Air Minum pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 110
(1) Pejabat Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi
pembinaan teknis melaksanakan tugas:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f.
administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang
melakukan
fungsi
pembinaan
teknis
BUMD
disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja
pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
53 Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 111
(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan
untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas
eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern,
Komite Audit, dan/atau Komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri Untuk pengawasan umum;
c. Menteri teknis atau pimpinan lemba pejabat pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi
pengawasan.
Pasal 112
Pembinaan
dan
pengawasan
Perumda
Air
Minum
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 113
Perumda Air Minum dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan sebutan lain.
Pasal 114
Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut–turut Direksi dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja dalam pelayanan air minum kepada masyarakat sesuai dengan penetapan target yang wajar, KPM dapat mengganti Direksi.
54
Pasal 115
Kelompok masyarakat, Badan Usaha Swasta, Badan
Usaha Milik Desa, dan Koperasi dapat memanfaatkan air
baku untuk pelayanan air minum kepada masyarakat
melalui jaringan perpipaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak dalam wilayah cakupan pelayanan Perumda Air
Minum; dan
b. mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1) Setiap hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan
segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga
oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada,
beralih ke Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan
Daerah ini.
(2) Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum
yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset Perumda Air
Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini yang
dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh
akuntan publik terdaftar.
(3) Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah
ada, menjadi pegawai Perumda Air Minum berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(4) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum yang telah ditetapkan
sebelum Peraturan Daerah ini, tetap menjabat sampai
dengan masa jabatan berakhir.
Pasal 117
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini,
55
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 8 Seri, D Nomor 4 Tanggal 12 Oktober 1977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 119
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
Ditetapkan di Sengkang
pada tanggal 31 Desember 2021
BUPATI WAJO,
Ttd
AMRAN MAHMUD
Diundangkan di Sengkang pada tanggal 31 Desember 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO,
Ttd
ARMAYANI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 12
NOMOR
REGISTER
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN WAJO
PROVINSI
SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.12.230.21
56
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang
sangat penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak
sehingga
mutlak
dikuasai
Negara,
dan
pengusahaannya
dilaksanakan
badan
usaha
penyelenggara sistem penyediaan air minum guna
meningkatkan
derajat
kesehatan
dan
kesehatan
masyarakat;
b. bahwa kelembagaan badan usaha penyelenggara
sistem
penyediaan
air
minum,
perlu
diperkuat
sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan
berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum
dan pengembangan usaha bagi masyarakat yang
memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c. bahwa
pengaturan
keberadaan
badan
usaha
penyelenggara sistem penyediaan air minum yang
diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo
Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo,
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan
sehingga
perlu
disesuaikan
dengan dinamika perkembangan hukum;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang- Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
305,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
10. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
71
Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif
Air
Minum
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan
Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 406);
11. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
