Pasal 79
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling
rendah
terdiri
dari
laporan
pengawasan
yang
disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan
triwulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah akhir triwulan yang berkenaan.
(4) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari kerja setelah tutup tahun buku Perumda Air
Minum.
40
(5) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas tidak
menandatangani
laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasan
secara tertulis.
(7) Tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan
tahunan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pelaporan Direksi
