Pasal 80
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum terdiri dari:
a. laporan bulanan,
b. laporan triwulan, dan
c. laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri
atas:
a. laporan kegiatan operasional; dan
b. laporan keuangan yang disampaikan kepada
Dewan Pengawas.
(3) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit dan
b. laporan manajemen yang ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan
kepada KPM.
(5) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada
masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disahkan oleh KPM.
41
(7) Dalam
hal
terdapat
anggota
direksi
tidak
menandatangani
laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(8) Laporan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
Paragraf 3
Laporan Tahunan
