Pasal 81
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Laporan
direksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 80 (1) paling rendah memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air
Minum;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang bersangkutan;
f.
nama
anggota
Direksi
dan
anggota
Dewan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan;
dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan
Pengawas untuk 1 (satu) tahun.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang bersangkutan dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan
laba
rugi
dari
tahun
buku
yang
bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
42 BAB X PENGGUNAAN LABA Bagian Kesatu Penggunaan Laba
