PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 82
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum diatur dalam
anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar Perumda Air
Minum;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem
untuk
anggota
Direksi
dan
Dewan
Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f.
penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan laba Perumda Air Minum diprioritaskan
untuk
peningkatan
kuantitas,
kualitas,
dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada pelanggan
dan pelayanan dasar.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum
ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
