Pasal 83
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
(1) Perumda Air Minum wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana
cadangan.
(2) Penyisihan
laba
bersih
untuk
dana
cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
sampai dengan dana cadangan mencapai 20% (dua
puluh persen) dari modal Perumda Air Minum.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air
Minum mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian
Perumda Air Minum.
43
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen) dari modal Perumda Air Minum, KPM
dapat memutuskan agar kelebihan dana cadangan
tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air
Minum.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
