PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 84
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
Dividen Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
Dividen Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.