Pasal 78
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan pinjaman dari
lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri
untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air
Minum yang berasal dari hasil usaha Perumda Air
Minum dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan
pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Air Minum melakukan pinjaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda
Air Minum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Pelaporan Dewan Pengawas
