Pasal 77
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan kerja sama
dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
saling menguntungkan dan melindungi kepentingan
Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang
berkerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum dengan
Pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai
dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset
tetap yang dimiliki Perumda Air Minum, kerja sama
dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan
ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Air Minum 3 (tiga)
tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa
tanah dari Perumda Air Minum yang berasal dari
Penyertaan Modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis
utama.
(6) Perumda Air Minum dapat memprioritaskan kerja
sama dengan badan usaha milik Pemerintah Daerah
lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan
kepada Perumda Air Minum untuk melaksanakan kerja
sama.
(8) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39 Paragraf 5 Pinjaman
