PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 76
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparasi.
38
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa
Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Kerja Sama
