Pasal 75
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai
dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) terdiri atas prinsip:
37
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Air Minum;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum memiliki
daya saing yang kuat secara nasional dan
internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum secara
profesional,
efisien
dan
efektif,
serta
memberdayakan
fungsi
dan
meningkatkan
kemandirian perusahaan;
d. mendorong agar organ Perumda Air Minum dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-undangan
kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial
Perumda Air Minum dan pemangku kepentingan
terhadap kelestarian lingkungan.
e. meningkatkan kontribusi dalam perekonomian
daerah; dan
f.
meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagai
perkembangan investasi.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
Direksi.
(5) Penerapan
Tata
Kelola
Perusahaan
Yang
Baik
dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Perumda Air Minum didirikan.
Paragraf 3
Pengadaan Barang dan Jasa
