Pasal 74
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Operasional
Perumda
Air
Minum
dilaksanakan
berdasarkan Standar Operasional Prosedur.
(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi
dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur
perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling rendah memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f.
pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i.
pengawasan.
(5) Standar Operasional Prosedur ditetapkan dengan
Peraturan Direksi yang berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
