PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 95
BAB 12 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
(1) Tarif air minum Perumda Air Minum dibedakan dalam
4 (empat) jenis, yaitu:
a. tarif rendah;
b. tarif dasar;
c. tarif penuh; dan
d. tarif kesepakatan.
(2) Tata cara penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan berdasar pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB XIII
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
