PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 94
BAB 12 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
(1) Setiap
pelanggan
baru
dikenakan
biaya
penyambungan.
(2) Perumda Air Minum mengenakan beban tetap bulanan
kepada setiap sambungan pelanggan untuk biaya
pemeliharaan meter dan biaya administrasi rekening.
(3) Perumda Air Minum dapat mengenakan beban tetap
bulanan kepada pelanggan pasif.
(4) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan beban tetap bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati atas usul Direksi dengan persetujuan
Dewan Pengawas.
47
