PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 93
BAB 12 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f.
transparansi dan akuntabilitas.
Bagian Kedua
Penetapan Tarif
