Pasal 92
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN
Perumda Air Minum berkewajiban:
a. memberikan pelayanan secara teknis dan administrasi;
b. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua
pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan
yang
bersifat
khusus
dan
berpotensi
akan
menyebabkan perubahan atas kualitas dan kuantitas
pelayanan;
46
c. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan
kepada setiap pelanggan yang telah memenuhi syarat,
kecuali dalam keadaan memaksa;
d. memberikan
informasi
mengenai
pelaksanaan
pelayanan;
e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara
hukum apabila terjadi perselisihan; dan
f. berperan
serta
dalam
upaya
perlindungan
dan
pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi
lingkungan.
BAB XII
MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
Bagian Kesatu
Dasar Penetapan Tarif
