PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 91
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN
Perumda Air Minum berhak:
a. memperoleh lahan dari Pemerintah Daerah untuk
membangun
dan
mengopersionalkan
sarana
air
minum
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
b. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan
tarif jasa pelayanan;
c. menetapkan
dan
mengenakan
denda
terhadap
keterlambatan pembayaran tagihan;
d. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai
dengan izin yang telah ditetapkan; dan
e. memutus
sambungan
pelanggan
apabila
tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
