PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 90
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pelanggan Perumda Air Minum berkewajiban:
a. membayar
tagihan,
dan
denda
keterlambatan
pembayaran atas jasa pelayanan;
b. menggunakan produk pelayanan sesuai ketentuan;
c. turut menjaga dan memelihara sarana air minum;
d. mengikuti
petunjuk
dan
prosedur
yang
telah
ditetapkan oleh pihak Perumda Air Minum; dan
e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara
hukum apabila terjadi perselisihan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Perumda Air Minum
