PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 89
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pelanggan Perumda Air Minum berhak untuk:
a. memperoleh pelayanan air minum sesuai pelayanan
teknis dan administrasi Perumda Air Minum;
b. mendapatkan informasi tentang struktur, besaran
tarif, tagihan serta pelayanan teknis; dan
c. mengajukan ketidakpuasan baik lisan maupun tertulis
atas pelayanan yang merugikan dirinya.
45
