Pasal 88
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
Pembagian penggunaan laba bersih Perumda Air Minum
berdasarkan laporan keuangan yang telah audit dan telah
mendapatkan pengesahan dari KPM ditetapkan sebagai
berikut:
a. dana cadangan sebesar paling rendah 20% (dua puluh
persen);
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha
perintisan Perumda yang bersangkutan paling rendah
20% (dua puluh persen);
c. dividen paling rendah 20% (dua puluh persen);
d. tantiem untuk anggota direksi dan Dewan Pengawas
paling tinggi 5% (lima persen);
e. bonus (untuk Pegawai) paling tinggi sebesar 5% (lima
persen);
f. tanggung jawab sosial dan lingkungan paling rendah
2% (dua persen).
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pelanggan
