Pasal 96
BAB 13 — PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Perumda dapat menerima penugasan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan
umum
tertentu
dengan
tetap
memperhatikan
maksud
dan
tujuan
Pendirian
Perumda Air Minum.
(2) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terlebih dahulu dikaji bersama oleh pemberi
penugasan dan Perumda sebelum
mendapatkan
persetujuan dari KPM Perumda Air Minum.
(3) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan, berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(4) Perumda dalam melaksanakan penugasan harus
secara
tegas
melakukan pemisahan pembukuan
mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan
dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perumda.
(5) Setiap
pelaksanaan
penugasan,
Direksi
wajib
memberikan laporan kepada KPM Perumda.
(6) Setiap
penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
48
BAB XIV
EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Bagian Kesatu
Evaluasi
