PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 97
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
(1) Evaluasi Perumda Air Minum dilakukan dengan cara
membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
(3) Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a. Perumda Air Minum;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
rendah meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
