PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 98
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur
kinerja Perumda Air Minum.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun
oleh Perumda Air Minum dan disampaikan kepada
KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Air Minum
menjadi dasar evaluasi Perumda Air Minum.
(4) Bupati
menyampaikan
hasil
penilaian
tingkat
kesehatan kepada Menteri.
