PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 99
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49 Bagian Kedua Restrukturisasi Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
