Pasal 100
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk
menyehatkan
Perumda
Air
Minum
agar
dapat
beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan
profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Air
Minum;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perumda Air
Minum yang terus menerus mengalami kerugian dan
kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha
Perumda Air Minum.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan
efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragraf 2
Cakupan Restrukturisasi
