PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 101
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
(1) Restrukturisasi
meliputi
Restrukturisasi
regulasi
dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah
Daerah
dan
Perumda
Air
Minum
untuk
menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan
kewajiban pelayanan publik.
50
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-udangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk Hukum
