PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 102
BAB 14 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan perubahan
bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda
Air Minum dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk
hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
