PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 103
BAB 15 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Penggabungan dan peleburan Perumda Air Minum
dapat dilakukan dengan BUMD lain.
(2) Perumda Air Minum dapat mengambil alih BUMD
dan/atau badan usaha lainnya.
